close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana. Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana. Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Kamis, 19 Januari 2023 12:49

Kejagung ingatkan status JC Bharada E belum ditetapkan hakim

Kejaksaan menyebut bahwa hukuman bagi Bharada E sudah lebih ringan dibanding Ferdy Sambo.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal tuntutan Bharada E yang disesalkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bagi LPSK, Bharada E sebagai justice collaborator harusnya tidak dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, LPSK sebagai lembaga yang merekomendasikan status JC kepada Bharada E telah lupa, bahwasannya belum ada penetapan hakim atas hal tersebut.

"Belum ada penetapan hakim (status justice collaborator). Jadi yang menetapkan JC itu hakim," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Kamis (19/1).

Kendati demikian, kata Fadil, jaksa tetap memberikan tuntutan dengan pertimbangan jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo. Mengingat Sambo dan Bharada E adalah dua aktor utama dalam lakon ini.

Baginya, jaksa hanya menjalankan tugas untuk memberikan penuntutan sesuai fakta hukum yang ada. Sisanya, diserahkan pada vonis ataupun putusan hukum di kemudian hari untuk mempertimbangkan rekomendasi LPSK maupun suara publik.

"Kalau LPSK enggak masuk (rekomendasi JC) mungkin gak segitu (12 tahun tuntutan)," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, justice collaborator mendapat penghargaan dipidana lebih ringan dibandingkan terdakwa lain. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pihaknya menyayangkan tuntutan jaksa kemarin tidak menggambarkan hal itu karena Richard dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Padahal, kata dia, UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak melihat kualitas perbuatan seorang JC, melainkan dinilai berdasarkan kontribusinya.

Pihaknya memandang, ada bias berat tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum meski sebetulnya tuntutan merupakan kewenangan jaksa. 

Namun ia mengutarakan terjadi disparitas antara pengungkap fakta dan tuntutan yang ia terima. Padahal, jaksa penuntut umum telah mengakui ada surat rekomendasi LPSK yang menyatakan Richard sebagai JC. 

Selain itu, sebagian tuntutan jaksa terhadap para terdakwa berasal dari keterangan Richard.

Sebagai informasi, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih tinggi dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang masing-masing dituntut delapan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan